Polisi Sita Ratusan LPG 3 Kg di Mamuju, Ditimbun Lalu Dijual hingga Rp50 Ribu
- account_circle mekora.id
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polresta Mamuju amankan ratusan tabung LPG 3Kg yang ditimbun. (Foto : Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kilogram di Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan personel Tipidter Polresta Mamuju.
Tabung-tabung LPG 3 Kg itu, masing-masing 83 tabung berisi dan 22 tabung kosong. Kasus ini dirilis pada Jumat (27/3/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
“Ini laporan masyarakat dan juga aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg menjelang Idulfitri,” kata Herman.
Polisi menyita ratusan tabung tersebut dari lima pengecer yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur. Tabung-tabung itu di dapatkan dari 5 pengecer yang jadi pelaku penimbunan barang bersubsi itu.
Dari tangan RB, polisi mengamankan 18 tabung di Jalan Cikditiro, Kelurahan Rimuku. DM diamankan di wilayah Kalukku dengan 10 tabung.
Sementara HAR kedapatan menyimpan 18 tabung di Jalan Kurungan Bassi, Kelurahan Karema. ADM menjadi penyumbang terbesar dengan 44 tabung yang diamankan di Jalan Abd Malik Pattana Endeng.
Adapun P diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Simboro, dengan barang bukti 15 tabung LPG.
Menurut Herman, hasil penyelidikan menunjukkan tabung-tabung tersebut diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari masyarakat, pengecer lain, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi resmi.
Tabung LPG itu dibeli dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit, lalu disimpan dan dijual kembali dengan harga Rp35 ribu hingga Rp50 ribu, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Modusnya beragam. Ada yang membeli dari masyarakat atau kios di luar daerah seperti Sidrap, lalu dijual kembali di Mamuju. Ada juga yang mendapat pasokan dari sopir agen yang diduga membeli kembali dari pangkalan resmi,” ujarnya.
Polisi menilai praktik ini menyebabkan distribusi LPG subsidi tidak tepat sasaran, sekaligus memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tengah masyarakat.
Para pelaku dijerat pasal terkait pelanggaran izin usaha perdagangan dan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain mengamankan lima pelaku pengecer yang menimbun LGP 3 kg, Polisi juga menyatakan akan memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
“Kita akan kembangkan kasus ini, terutama pedagang-pedagang besar yang berani memainkan harga di masyarakat,” ungkapnya.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar