Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
HUKUMNEWS

1.486 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Ini Rinciannya

×

1.486 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Remisi Napi Sulbar
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyerahkan keputusan remisi 1.486 napi.

Gubernur Suhardi menegaskan bahwa pemberian remisi adalah wujud kemanusiaan sekaligus bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi yang diberikan terbagi atas dua jenis, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan,” jelasnya.

Rincian penerima remisi:

  • Remisi umum (693 napi):
  • Lapas IIB Polewali: 272 orang
  • Lapas III Mamasa: 70 orang
  • LPP Mamuju: 30 orang
  • Rutan Majene: 72 orang
  • Rutan Mamuju: 127 orang
  • Rutan Pasangkayu: 114 orang
  • LPKA Mamuju: 8 orang
Baca juga :  Harga Beras dan Cabai di Pasar Baru Mamuju Naik Jelang Idul Adha

Remisi dasawarsa (793 napi):

  • Lapas IIB Polewali: 314 orang
  • Lapas III Mamasa: 84 orang
  • LPP Mamuju: 35 orang
  • Rutan Majene: 72 orang
  • Rutan Mamuju: 148 orang
  • Rutan Pasangkayu: 124 orang
  • LPKA Mamuju: 8 orang

Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.