NEWS

WNA Korsel Ditangkap Gakkum di Sulbar, Terancam 10 Tahun Penjara atas Tambang Ilegal

WNA Korea di Pasangkayu Sulbar
Tersangka WNA Korea Selatan KYK (72) berada di Kantor Dinas Kehutana Sulbar.

“Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tersangka YKY demi keuntungan pribadi, dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat, adalah kejahatan serius. Perlindungan ekosistem mangrove merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Karena itu, tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan dan efek jera,” tegas Rasio.

Saat ini, WNA Korea Selatan YKY ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 7,5 miliar.

Namun, hingga kini, pihak Gakkum KLHK belum menetapkan tersangka lainnya. Rasio menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan.

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan mengumumkannya. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana melalui koordinasi dengan PPATK,” tutup Rasio.
Baca juga :  Pensiun, Sekprov Sulbar Muhammad Idris Pamit dan Kembali ke LAN
Exit mobile version