Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMKriminalNEWS

Waspada Penipuan Berkedok Polisi, IRT di Pasangkayu Jadi Korban 39 Juta

×

Waspada Penipuan Berkedok Polisi, IRT di Pasangkayu Jadi Korban 39 Juta

Sebarkan artikel ini
Penipuan Berkedok polisi di Pasangkayu
Ilustrasi Penipuan Berkedok polisi di Pasangkayu. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, mekora.idPolda Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada  terhadap pelaku penipuan berkedok penelepon yang mengaku dari Polisi yang mengabarkan anggota keluarga anda terlibat kasus pidana baik narkoba, pengeroyokan, pencurian dan sebagainya.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, penelpon (yang menga
ku Polisi) biasanya akan melebih-lebihkan hal buruk, selanjutnya melobi dan bersedia melepaskan anggota keluarga korban asalkan mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan.

Hal yang sama dialami salah satu warga asal Kabupaten Pasangkayu bernama Milda (49). Dari laporan polisi yang dia adukan, pada Minggu (28/01/2024). Korban mengaku telah ditipu hingga rugi Rp 39 juta oleh orang yang mengaku-ngaku polisi narkoba di Polda Sulbar.

Baca juga :  Tak Ada Demokrat Dalam AKD DPRD Sulbar, Berikut Daftarnya

Awalnya korban mengaku mendapat telepon dari orang yang mengaku polisi narkoba, yang mengabarkan bahwa anaknya atas nama “M” sedang ditangkap dan diamankan di Polda Sulbar karena kasus Narkoba.

Selanjutnya oknum tersebut dalam perbincangan lewat handphone bersedia melepaskan anak korban, asal korban menyanggupi untuk menebus sang anak senilai Rp 100 juta.

“Karena panik dan tidak ingat untuk melakukan konfirmasi lebih awal dengan anaknya, sampai akhirnya, terjadi tawar-menawar uang tebusan, agar sang anak bisa segera dibebaskan,” kata Slamet Wahyudi.