Warga Kabuloang Desak Polda Sulbar Usut Pencaplokan Lahan 79 Hektar oleh PT Polemaju | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Warga Kabuloang Desak Polda Sulbar Usut Pencaplokan Lahan 79 Hektar oleh PT Polemaju

×

Warga Kabuloang Desak Polda Sulbar Usut Pencaplokan Lahan 79 Hektar oleh PT Polemaju

Sebarkan artikel ini
Warga Kabuloang
Pemilik lahan dan Pendamping Hukum setelah berikan keterangan di Polda Sulbar.

MAMUJU, Mekora.id – Polemik pencaplokan lahan seluas 79 hektar di Desa Kabuloang, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, oleh PT Polemaju Mineral Mandiri memasuki babak baru. Warga yang didampingi kuasa hukum telah menyerahkan keterangan dan bukti ke Polda Sulawesi Barat pada Kamis, (16/1/2025).

Pendamping Hukum warga Kabuloang, Imanuddin, menyatakan keterangan yang diberikan di Polda Sulawesi Barat, terkait laporannya atas sangkaan pencaplokan lahan warga yang dimasukkan beberapa saat lalu.

“Pelapor telah dimintai keterangan dan telah menyerahkan bukti bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kepolisian Polda Sulbar.

Imanuddin meminta, Polda Sulbar tidak tebang pilih atas laporan warga itu. Ia juga mendesak penyidik segera melayangkan panggilan pada pihak terlapor, dalam hal ini PT. Polemaju Mineral Mandiri.

Baca juga :  Sulawesi Barat Bakal Jadi Tuan Rumah Rakornas Kesbangpol 2025

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulbar untuk melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih dan pihak penyidik Polda Sulbar telah berjanji untuk segera melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor dalam waktu dekat,” kata Imanuddin.

Menurut Imanuddin, pencaplokan lahan warga di Kabuloang seluas 79 hektar itu oleh PT. Polemaju Mineral Mandiri ilegal dan melawan hukum. Sebab pihak perusahaan telah menerbitkan WIUP (Wilayah izin usaha pertambangan) dan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ucapan Selamat 864x1152