MAMUJU, Mekora.id – Polemik pencaplokan lahan seluas 79 hektar di Desa Kabuloang, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, oleh PT Polemaju Mineral Mandiri memasuki babak baru. Warga yang didampingi kuasa hukum telah menyerahkan keterangan dan bukti ke Polda Sulawesi Barat pada Kamis, (16/1/2025).
Pendamping Hukum warga Kabuloang, Imanuddin, menyatakan keterangan yang diberikan di Polda Sulawesi Barat, terkait laporannya atas sangkaan pencaplokan lahan warga yang dimasukkan beberapa saat lalu.
“Pelapor telah dimintai keterangan dan telah menyerahkan bukti bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kepolisian Polda Sulbar.
Imanuddin meminta, Polda Sulbar tidak tebang pilih atas laporan warga itu. Ia juga mendesak penyidik segera melayangkan panggilan pada pihak terlapor, dalam hal ini PT. Polemaju Mineral Mandiri.
“Ini bentuk keseriusan Polda Sulbar untuk melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih dan pihak penyidik Polda Sulbar telah berjanji untuk segera melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor dalam waktu dekat,” kata Imanuddin.
Menurut Imanuddin, pencaplokan lahan warga di Kabuloang seluas 79 hektar itu oleh PT. Polemaju Mineral Mandiri ilegal dan melawan hukum. Sebab pihak perusahaan telah menerbitkan WIUP (Wilayah izin usaha pertambangan) dan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) tanpa sepengetahuan pemilik lahan.