MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S. Mengga, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga administrasi (TATT) yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid saat jam kerja. Surat edaran bernomor 18 Tahun 2025 tentang Himbauan Salat Berjamaah tersebut dikeluarkan pada Jumat, (11/4/2025).
Dalam edaran itu, Wagub Sulbar meminta agar seluruh ASN Muslim menghentikan sementara aktivitas kerja saat Adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang, lalu segera menunaikan shalat berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.
“Kami mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitas saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang,” ujar Salim S. Mengga dalam keterangan resminya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi pegawai yang sedang melayani masyarakat, imbauan ini tetap dapat disampaikan dengan cara yang sopan dan bijaksana.
Lebih lanjut, jadwal kegiatan di lingkungan kerja pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis (Bimtek), atau sosialisasi diimbau agar disesuaikan dengan waktu shalat. Kantor-kantor yang tidak memiliki akses dekat ke masjid atau mushala juga diminta untuk menyediakan fasilitas ibadah di tempat kerja.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga bertujuan memakmurkan masjid agar Sulbar senantiasa mendapat keberkahan,” tambahnya.
Wagub Salim juga menegaskan bahwa surat edaran ini tidak mengesampingkan pegawai non-muslim. Mereka tetap dihormati dan dipersilakan untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing.
“Selain mendukung produktivitas kerja, ini adalah bentuk upaya kita mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tutupnya.