Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Vonis Bebas Pengusaha Kayu Dari Lakahang Dinilai Penuhi Rasa Keadilan

×

Vonis Bebas Pengusaha Kayu Dari Lakahang Dinilai Penuhi Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Vonis Bebas Pengusaha Kayu dari Lakahang
Zulfia Arifin bersama Penasehat Hukumnya, Muh. Rizal, setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri Polewali, Kabupaten Mamasa.

“Tentu kami selaku Penasehat hukum terdakwa sangat bersyukur atas putusan yang telah dibacakan, sebab dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa klien kami sudah seharusnya tidak ditersangkakan atas perkara ini. Jelas klien kami tidak mengelola kayu yang berasal dari kawasan hutan,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut Kata Rizal, semua fakta terkait pengelolaan kayu oleh kliennya telah dituangkan dalam sidang. Sehingga semua tuduhan pada Terdakwa dibantah.

“Dalam pembelaan yang telah kami bacakan di sidang sebelumnya, kami telah menguraikan bahwa kayu yang dikelola oleh klien kami bukan berasal dari kawasan hutan. Karenanya klien kami haruslah dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Alhamdulillah pledoi kami tersebut hari ini telah sejalan dengan putusan majelis hakim,” lanjutnya.

Baca juga :  Kasus Dugaan Penghinaan Gelar Uwe di Mamuju Berlanjut, Polda Sulbar Periksa Terlapor

Pengacara muda tersebut mengatakan siap menghadapi apabila Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

“kami selalu siap apabila Penuntut umum melakukan upaya kasasi, sebab kami yakin kalau klien kami tidak bersalah” pungkasnya.