Terkait itu, Disnaker Kabupaten Mamuju mengungkapkan upah minimum tahun 2025 itu sedang dalam pengusulan ke Gubernur Sulawesi Barat. Untuk selanjutnya dijadikan peraturan Bupati.
“Saat ini drafnya telah disulkan ke Provinsi untuk ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat. Namun itu telah ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan kabupaten Mamuju,” sambungnya.
Ia berharap, UMK 2025 ini bisa menjadikan pekerja dibawa masa 12 bulan bisa memenuhi kebutuhannya. Kenaikan itu juga menurut dia telah dihitung sesuai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mamuju.
“Ini nantinya berlaku pada pekerja yang mulai 0-12 bulan, kenaikan ini cukup signifikan tapi juga telah dihitung sesuai kemampuan ekonomi Mamuju,” pungkasnya.