MAMUJU, Mekora.id – Seorang perwira menengah di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar), AKBP Rahman Arif (RA), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita asal Jakarta.
Putusan PTDH tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Mei 2025, yang belakangan baru diketahui awak media.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan memang telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ujar AKBP Eko Suroso, Kabid Propam Polda Sulbar, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Meski demikian, pihak RA disebut tengah menempuh jalur banding. Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses tersebut.
“Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima,” tambah Eko.
Kasus Sambung Cicilan Gagal dan Dugaan Pengancaman
Nama AKBP Rahman Arif sebelumnya juga terseret dalam laporan Siti Nurhasanah, seorang warga Jakarta, atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan. Kasus ini berkaitan dengan pembelian mobil Toyota Rush melalui skema sambung cicilan.
Namun, RA disebut menunggak cicilan dari Januari hingga Mei 2024, padahal mobil tersebut masih atas nama pelapor. Siti pun merasa tertekan akibat penagihan dari pihak leasing.
xrb4dt
s7pb7p
qkfmwh