MAMUJU, Mekora.id – Gudang milik PT. Wira Eka Persadatama yang terletak di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah diketahui tidak mengantongi izin pembangunan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju telah melayangkan surat teguran resmi kepada Direktur PT. Wira Eka Persadatama pada 12 Maret 2025.
Dalam surat bernomor 600/235/DPUPR/III/2025, Dinas PUPR Mamuju menyatakan gudang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, yakni :
- Tidak memiliki izin persyaratan teknis bangunan gedung.
- Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dinas PUPR memberikan batas waktu kepada pemilik untuk segera mengurus IMB dalam tiga kali teguran berturut-turut, masing-masing dengan tenggat tujuh hari kerja. Jika tidak diindahkan, gudang tersebut berpotensi dikenakan sanksi pembongkaran.
“Atas dasar tersebut kami meminta Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk segera melakukan pengurusan IMB. Apabila tidak diindahkan dalam tiga kali berturut-turut, masing-masing selama tujuh hari kerja, maka akan dikenakan sanksi penertiban,” demikian surat PUPR Mamuju.
Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, mendukung langkah Dinas PUPR. Menurutnya, setiap pembangunan harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan, terutama karena lokasi gudang berada di kawasan permukiman warga.
“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Ini penting untuk menjamin kelayakan bangunan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar Asdar, Rabu (26/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi II akan melakukan pengawasan lebih lanjut usai libur Idul Fitri 1446 H.
Website Bokep, nonok kontol memek kudo