Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
HUKUM

Tak Dilengkapi Dokumen Resmi ke Sulbar, 3 WNA China Dideportasi Imigrasi Mamuju

×

Tak Dilengkapi Dokumen Resmi ke Sulbar, 3 WNA China Dideportasi Imigrasi Mamuju

Sebarkan artikel ini
WNA China di deportasi Imigrasi Mamuju
Tiga WNA China di deportasi Imigrasi Mamuju.

MAMUJU, Mekora.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China setelah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Rabu (30/4/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Ketiga WNA China itu masing-masing berinisial ZZ, HZ, dan WZ, diamankan petugas saat tengah beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada 24 April 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik keimigrasian, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

“Ketiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Mamuju dan mereka telah diberangkatkan ke Guangzhou, China menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB,” ungkap Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Mamuju, Adam.