MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, di Kalukku Barat dan Desa Beru–Beru, Kabupaten Mamuju.
Dalam keterangannya pada Senin (5/5/2025), SDK menyatakan bahwa pencabutan izin tambang harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa izin tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar, melainkan oleh pemerintah pusat.
“Izin itu ada sebelum saya menjabat sebagai gubernur. Tapi tentu kita akan evaluasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar SDK.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang langsung untuk mencabut izin, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya bukan yang mengeluarkan izin, dan saya tidak bisa sembarang mencabut. Semua ada aturan. Kalau perusahaan melanggar, pasti kita tegur, bahkan bisa minta pencabutan izin,” tegasnya.
Sebagai solusi, SDK menyarankan agar masyarakat yang menolak aktivitas tambang menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan izin dicabut, maka saya akan melaksanakannya,” kata Suhardi Duka.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sulbar Tolak Tambang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulbar. Mereka menuntut pencabutan izin operasi tambang pasir yang dinilai mengancam lingkungan dan mata pencaharian masyarakat, khususnya nelayan.
Namun, pada saat aksi berlangsung, Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, serta para kepala daerah se-Sulbar tengah berada di Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian.