POLMAN, Mekora.id – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum polisi berinisial GB di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali mencuri perhatian publik. GB dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RN karena telah menghamilinya.
Meski terbukti melanggar etik, GB hanya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penahanan selama satu bulan. Penanganan internal ini dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya, sebab RN mengaku tak hanya ditinggalkan, tetapi juga sempat ditekan GB dan pasangannya untuk menggugurkan kandungan.
Sikap tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Harvita, aktivis perempuan sekaligus Sarinah GMNI Polman, menyebut sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberi keadilan bagi korban.
“Sebagai perempuan, saya muak, marah, dan menolak diam! Apa artinya aparat berseragam bila justru menjadi pemangsa rakyat yang harusnya dilindungi? Menghamili seorang perempuan lalu melepaskan tanggung jawab, bahkan memaksa untuk menggugurkan kandungan—itu bukan hanya tindakan pengecut, tapi kejahatan yang melukai hati seluruh perempuan Indonesia,” tegas Harvita, Minggu (28/9/2025).