Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan

×

Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi ferry mini Mamuju
Ditkrimum Polda Sulbar melakukan konferensi pers, Senin (23/10/2023).

“Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara,” kata AKBP Hengky, Senin (23/10/2023).

Atas penyelewengan tersebut negara dirugikan Rp1,5 Miliar, yang digelapkan para tersangka.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga :  Kades Karama Kecamatan Kalumpang Dilapor ke Polda Sulbar