RTRW Sulbar Dikebut : Hutan Lindung, Investasi, Hingga Kawasan Strategis Jadi Pembahasan Utama
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemprov dan Para Pemkab bahas RTRW Sulbar di Kementerian ATR/BPN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mempercepat finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tengah tumpukan persoalan klasik. Kawasan Hutan yang sudah lama dihuni warga, fasilitas publik yang terlanjur berdiri, serta investasi yang kerap tersendat akibat ketidakpastian ruang jadi poin utama.
Isu-isu krusial itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor antara Pemprov Sulbar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada, Kamis (11/12/2025), di Jakarta.
Rapat dipimpin langsung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan dihadiri Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Sekda Sulbar Junda Maulana, para bupati dan wakil bupati se-Sulbar, serta jajaran OPD teknis. Dari pihak pusat, rapat dipimpin Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana, bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
RTRW Mandek Sejak 2019, Dampaknya Terasa ke Lapangan
Dalam pemaparannya, Gubernur Suhardi Duka mengungkapkan bahwa revisi RTRW Sulbar telah berproses sejak 2019, namun belum juga tuntas. Kondisi ini berdampak langsung ke masyarakat dan pemerintah daerah.
“RTRW ini sangat menentukan. Tanpa kepastian tata ruang, banyak kebijakan daerah, investasi, hingga pelayanan publik menjadi terhambat,” ujar Suhardi Duka.
Ia menargetkan, pada 2026 RTRW Sulbar sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah agar menjadi rujukan legal pembangunan jangka panjang.
Kawasan Hutan Dihuni Warga Jadi Persoalan Paling Sensitif
Salah satu isu paling sensitif yang dibahas adalah keberadaan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat, bahkan digunakan sebagai lokasi kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas umum di sejumlah daerah seperti Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.
Menurut Gubernur, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak.
“Faktanya, masyarakat sudah lama tinggal di sana. Negara harus hadir mencari solusi, tanpa mengabaikan aturan nasional dan fungsi lingkungan,” tegasnya.
RTRW diharapkan menjadi jalan tengah antara kepastian hukum bagi warga, perlindungan kawasan hutan, dan kepentingan pembangunan daerah.
Investasi dan Kepastian Ruang
Pemprov Sulbar juga menyoroti banyaknya rencana investasi yang tertahan karena status tata ruang yang belum jelas. Mulai dari sektor pertanian, kelautan, perikanan, hingga pengembangan kawasan sekitar bandara dan pelabuhan.
RTRW menjadi kunci agar investasi masuk secara legal, terarah, dan minim konflik lahan.
“Tanpa RTRW yang jelas, investor ragu, daerah pun kehilangan peluang ekonomi,” kata Suhardi Duka.
Zonasi Rawan Bencana
Sekda Sulbar Junda Maulana menegaskan bahwa RTRW Sulbar juga dirancang untuk menjawab tantangan kebencanaan yang kian meningkat.
Dalam dokumen RTRW, wilayah rawan banjir, abrasi pantai, gelombang ekstrem, gempa bumi, longsor, likuifaksi, hingga tsunami akan diatur secara ketat melalui arahan zonasi.
“Penataan ruang bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keselamatan masyarakat,” ujar Junda.
Kawasan Strategis
RTRW Sulbar juga menetapkan sejumlah kawasan strategis yang menjadi tulang punggung pembangunan, antara lain: Kawasan Strategis Terpadu Matabe, Kawasan Agropolitan dan Hortikultura, Kawasan Minapolitan, Kawasan KTM Tobadak, Kawasan Strategis Pendidikan, Kawasan Wisata Adat Mamasa, Kawasan Wisata Bahari Kepulauan Balak-Balakang.
Penetapan kawasan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Dalam forum tersebut, para bupati dan wakil bupati menyampaikan langsung persoalan di lapangan, terutama menyangkut permukiman warga dan fasilitas umum yang masuk kawasan hutan.
Mereka berharap RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana memastikan seluruh usulan daerah akan dikaji lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya menjaga kawasan berpotensi tanaman berkelanjutan, tanpa menghambat kebutuhan pembangunan daerah.
Usai rapat lintas sektor, pembahasan dilanjutkan ke tahap teknis oleh OPD terkait. Finalisasi RTRW Sulbar kini memasuki fase krusial.
Bagi Pemprov Sulbar, RTRW bukan sekadar peta ruang, melainkan penentuan arah masa depan daerah: antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ket. (Naskah Diterima dari Humas Pemprov Sulbar)
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
