Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Curi Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta di Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi Pers di Polda Sulbar ungkap kronologis pencurian dana desa Tapandullu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Misteri hilangnya Dana Desa Tapandullu sebesar Rp388.426.000 yang menghebohkan warga Mamuju pada Juni 2025 akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AH (42), mantan pimpinan cabang salah satu bank ternama di Mamuju, ditangkap polisi di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (20/11/2025).
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 18 Juni 2025 yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju. Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Modus Terencana: Intai Korban, Ikuti, Lalu Beraksi Saat Lengah
Menurut keterangan polisi, AH mengintai area sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Ia memperhatikan setiap nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang.
Setelah mengetahui korban—Plt Kepala Desa Tapandullu—telah melakukan pencairan dana desa, pelaku mulai membuntuti mobil korban. Sesampainya di sebuah toko Mitra Listrik, korban memarkir kendaraan dan masuk ke dalam toko.
Melihat kesempatan itu, pelaku menghentikan mobilnya tepat di depan kendaraan korban. Ia lalu turun, mengelilingi mobil korban sambil memastikan posisi kantong plastik berisi uang yang berada di kursi tengah bagian belakang. Pelaku kemudian menurunkan kaca mobil belakang secara paksa, memasukkan tangan untuk membuka pintu dari dalam, dan mengambil plastik berisi uang tersebut. Setelahnya, ia berlari ke mobilnya dan melarikan diri.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
