Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
Peristiwa

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Karyawan THM di Mamuju

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Karyawan THM di Mamuju

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan THM Mamuju
Tangkapan CCTV aksi Pengeroyokan THM Sky Bar Mamuju.

“Untuk tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambah Herman.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ipda Herman menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Baca juga :  Sepekan Menghilang, Petani di Bulo Polman Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Kakao

Tinggalkan Balasan