Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Karyawan THM di Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan CCTV aksi Pengeroyokan THM Sky Bar Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Untuk tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambah Herman.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ipda Herman menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
