Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Polda Sulbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju

×

Polda Sulbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju
Polda Sulbar umumkan tersangka pengeroyok mahasiswa di Mamuju.

MAMUJU, Mekora.idPolda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa di Mamuju, yakni Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21). Keduanya diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ramli pada 1 Januari 2025 lalu.

Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengungkapkan motif di balik pengeroyokan mahasiswa di Mamuju ini didasarkan pada “solidaritas satu angkatan” yang salah arah. Para tersangka bersama segerombolan anggota lainnya melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Motifnya adalah adanya solidaritas satu angkatan. Sehingga adanya muncul jiwa korsa yang salah sehingga menyebabkan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Agus Nugraha dalam konferensi pers, Senin, 6 Januari 2025.

Baca juga :  Babak Baru Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Mamuju, Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka

Menurut Agus, penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, sehingga penetapan tersangka baru masih sangat memungkinkan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang ancamannya paling lama 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjamin transparansi penanganan kasus ini hingga tuntas. Dia menekankan bahwa langkah hukum akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *