MAMUJU, Mekora.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa di Mamuju, yakni Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21). Keduanya diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ramli pada 1 Januari 2025 lalu.
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengungkapkan motif di balik pengeroyokan mahasiswa di Mamuju ini didasarkan pada “solidaritas satu angkatan” yang salah arah. Para tersangka bersama segerombolan anggota lainnya melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama.
“Motifnya adalah adanya solidaritas satu angkatan. Sehingga adanya muncul jiwa korsa yang salah sehingga menyebabkan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Agus Nugraha dalam konferensi pers, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Agus, penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, sehingga penetapan tersangka baru masih sangat memungkinkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang ancamannya paling lama 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjamin transparansi penanganan kasus ini hingga tuntas. Dia menekankan bahwa langkah hukum akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.