“Hasil perhitungan. Kerugian negara sebesar Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah,” kata Humas Polda Sulbat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu (30/09/2023).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan,” kata Syamsu.