Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
Untuk Provinsi Sulawesi Barat, dengan jumlah DPT Tahun 2024 985.760, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju lewat jalur independen harus mendapat dukungan 98.576 pemilih. Angka ini berdasarkan penjumlahan 10 persen dibagi jumlah DPT Sulawesi Barat 985.760.
“Adapun Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki enam kabupaten, jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di setiap kabupaten minimal 50 persen atau minal 4 kabupaten,” ujar Narno.