MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) setidaknya memangkas Rp 130,2 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Hal itu setelah pemerintah pusat melalui Surat Edaran Presiden nomor S-37/MK.02/2025 menginstruksikan Kepala Daerah melakukan pemangkasan APBD.
Ketua Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) Sulbar, Amujib, mengatakan setidaknya ada 16 item yang menjadi pemangkasan APBD Sulbar 2025.
“Untuk Pemprov Sulbar jumlahnya Rp 130,2 Milyar, dan saat ini kita masih menunggu Juknis dari Kemendagri. Tanggal 6 ini melakukan sosialisasi,” jelas Pj Sekprov Sulbar, Amujib, Rabu, (5/2/2025).
Menurut Amujib, soal penggunaan anggaran yang dipangkas itu wewenang pemerintah pusat. Daerah hanya hanya mengikuti perintah pemerintah pusat.
Amujib menegaskan jika permohonan untuk diskresi dari Menteri Keuangan tidak dapat lagi di lakukan sebab telah dituangkan dalam Peraturan Menteri.
”Tidak bisa lagi karena sudah ada PMK nya (Peraturan Menteri Keuangan),” jelasnya
Meski begitu, Pemprov Sulbar berharap ada alokasi lain yang diberikan pemerintah pusat dari Dana yang dipangkas.
“Kita cuma berharap bahwa ada alokasi kembali ke kita, kita berharapnya begitu,” Tutupnya
Berikut 16 item pemangkasan APBD Sulbar 2025 :
- Alat tulis kantor (ATK): 90%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Percetakan dan souvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja lainnya: 59,1%