Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
ADVERTORIALDAERAHSulawesi Barat

Pemprov Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 4 April

×

Pemprov Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 4 April

Sebarkan artikel ini
Disnaker Sulbar
Disnaker Sulbar memantau pekerjaan proyek di Mamuju.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan untuk menjamin hak pekerja.

“Pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Farid.

Baca juga :  Ketua DPRD Sulbar Kunker ke Budong-Budong Untuk Serap Aspirasi