MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Program ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar memberikan sederet keringanan besar-besaran, di antaranya:
- Bebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan
- Diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB (program baru tahun ini)
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, termasuk peralihan non-DC → DC maupun DC → DC
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya
- Keringanan 13,95% BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru
Terobosan Baru: Diskon 50% Tunggakan Pokok PKB
Program tahun ini menghadirkan kebijakan istimewa yang belum pernah diberikan sebelumnya, yakni diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB. Terobosan ini secara signifikan meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban pajak menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa kesempatan ini belum tentu tersedia pada tahun mendatang, sehingga wajib pajak diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin selama masa program berlangsung.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.













