Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
ADVERTORIAL

Pemprov Sulbar Buka Aduan Pemberantasan Ormas Premanisme

×

Pemprov Sulbar Buka Aduan Pemberantasan Ormas Premanisme

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala Kesbangpol Sulbar
Plh Kepala Kesbangpol Sulbar, Sanusi.

MAMUJU, Mekora.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk tindakan premanisme dan pelanggaran oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Instruksi tersebut juga telah ditindaklanjuti langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melalui rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Sunusi, mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut melahirkan kesepakatan pembentukan tim terpadu yang bertugas menangani tindak premanisme, termasuk pengawasan terhadap ormas yang diduga melanggar ketentuan hukum.

“Kami sudah bentuk tim untuk penanganan itu,” ujar Sunusi.

Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

Kesbangpol Sulbar juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran oleh ormas maupun tindakan premanisme lainnya di lingkungan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis langsung ke kantor Kesbangpol Sulbar.

Baca juga :  Marah Besar, Gubernur Sulbar Ungkap Perusahaan Sawit Manupulasi Pajak Air

Sunusi menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki database ormas resmi di Sulbar. Dengan demikian, setiap laporan yang masuk dapat langsung diverifikasi keabsahannya.

“Kami bisa langsung cek, apakah ormas tersebut terdaftar secara resmi atau tidak,” jelasnya.

80 Lebih Ormas Terdaftar di Sulbar

Saat ini, tercatat lebih dari 80 ormas di Sulawesi Barat yang masuk dalam data Kesbangpol. Pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan ormas untuk memberikan pendampingan seputar hak, kewajiban, serta batasan kegiatan.

Selain itu, Kesbangpol Sulbar juga menyediakan layanan Sistem Informasi Pelayanan Ormas Sulbar (SImPel Mas) sebagai kanal digital resmi untuk pendaftaran dan pelaporan ormas.

Melalui SImPel Mas, ormas dapat mengakses empat layanan utama, yakni Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Penerbitan Surat Terdaftar Provinsi, Pelaporan kegiatan ormas, serta SOP pengajuan dana hibah.

Baca juga :  DPRD Sulbar Kunjungi DPRD Polman Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

“Kami sudah buka kanal pendaftaran tersebut. Setiap ormas juga dapat melaporkan kegiatan yang akan mereka laksanakan melalui platform ini,” tutup Sunusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *