MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama DPRD akan melakukan pembahasan tentang pajak dan retribusi.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat paripurna, sejak pemprov menyerahkan Ranperda pembahasan pada DPRD Sulawesi Barat, Senin (13/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pajak dan retribusi nantinya akan jadi salah satu pendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan Keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daerah,” kata Prof Zudan.