Pembunuhan Kakak-Adik di Kalukku Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 7 Adegan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rekontruksi Pembunuhan kakak-adik di Desa Pokkang. Digelar di Polresta Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Kasus pembunuhan yang melibatkan kakak-adik di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, memasuki tahapan rekonstruksi. Reka ulang kejadian digelar di Kantor Polresta Mamuju, Rabu (7/1/2026), oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Baharuddin dihadirkan untuk memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban, Kamaruddin, yang terjadi di Dusun Talaki pada 1 Desember 2025 lalu.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan dalam proses rekonstruksi tersangka memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
“Pada adegan ketiga, tersangka memperagakan saat pertama kali menebas leher korban menggunakan senjata tajam,” ungkap Iptu Herman Basir.
Ia menambahkan, pada adegan keempat korban digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka serius yang dideritanya. Namun, meski korban telah terjatuh, tersangka kembali melakukan penebasan berulang pada tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Menurut Iptu Herman, seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan hasil penyidikan, serta keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di Desa Pokkang ini bermula ketika pelaku berinisial BA (62) sedang mengambil bambu di lahan yang merupakan peninggalan orang tuanya. Tak berselang lama, korban KA (51) datang menegur dan melarang pelaku mengambil bambu tersebut, dengan alasan lahan itu bukan milik pelaku.
Teguran itu kemudian berubah menjadi adu argumen. Menurut polisi, korban sempat melontarkan kata “rakus” kepada pelaku setelah diminta pulang. Ucapan itu memicu emosi pelaku hingga keduanya terlibat cekcok yang makin memanas.
Ketegangan berubah menjadi tindakan fisik ketika korban memukul pelaku menggunakan rumput menjalar. Tersulut emosi, pelaku kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah parang ke arah korban.
Akibat luka serius yang diderita, korban terjatuh dan tidak lagi bergerak. Korban diduga meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum akhirnya petugas kesehatan datang.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
