“Misal DPT Sulbar dibawa 2 juta, dalam regulasi untuk dukungan perseorangan 10%. Nah dalam putusan MK untuk Sulbar hitungannya 10% suara sah masing-masing Parpol atau gabungan Parpol termasuk Parpol tanpa kursi, dapat mengajukan Paslon Gubernur. Ini pandangan pribadì saya, untuk jelasnya kita tunggu aturan teknis dari KPU RI,” kata Usman.
Said Usman menyebut, dengan Putusan MK itu dapat berpotensi menambah pasangan calon di Sulbar. Hal itu ditengarai syarat dukungan minimal 25 persen suara sah terdahulu berpotensi diganti.
“Secara pribadi, bacaan kita terhadap putusan tersebut bahwa persyaratan pencalonan tidak lagi mengacu pd 25% suara sah parpol tapi disesuaikan dengan metode persyaratan dukungan calon perseorangan yang berdasar pada jumlah DPT di setiap wilayah,” ungkap Said Usman.