“Setelah tokoh-tokoh masyarakat dan adat mempertimbangkan konflik horizontal, maka akses akan dibuka. Tetapi perusahaan diberi waktu untuk membuat jalan khusus secepat mungkin,” ungkapnya.
Selain itu, PT. Bonehau Prima Coal juga dituntut untuk menghargai dan tunduk pada adat istiadat di Desa Bonehau.
Terkhusus tidak diperkenankan untuk melakukan aksi kekerasan yang dituding sering dilakukan oleh karyawan tambang.
“Perusahaan juga harus mematuhi adat dan mendidik karyawannya agar tidak menyelesaikan masalah dengan aksi premanisme,” tutur Yoga.
Berikut sejumlah poin kesepakatan yang ditandatangani bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Camat Bonehau, Kades Bonehau, dan PT BPC :
- Masyarakat Tamalea memberikan kebijakan pada PT. Bonehau Prima Coal untuk menggunakan jalan umum dengan ketentuan bersedia membuka jalan khusus hauling.
- Setiap tiga (3) bulan PT. Bonehau Prima Coal wajib menginformasikan kepada masyarakat Tamalea mengenai progres pembukaan jalan untuk mengetahui sampai dimana usaha yang dilakukan untuk membuka jalan baru.
- Manajemen Hauling yang beraturan (Sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat)
- Melakukan penyiraman jalan untuk meminimalisir polusi debu jalanan yang dilalui memuat batubara yang berdampak pada kesehatan masyarakat
- Memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan
- Memberikan pembinaan kepada semua karyawan dan jika terjadi masalah dengan masyarakat agar tidak diselesaikan dengan sistem premanisme, dan
- Meminta PT Bonehau Prima Coal untuk tunduk dan menghargai semua adat istiadat masyarakat di Tamalea selama melakukan aktivitas tambang.