Otak Pencurian Puluhan Motor Trail di Mamuju Ditangkap, Diburu Hingga ke Sulut
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Press Release Polresta Mamuju, ungkap otak pencurian motor Trail.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Polisi akhirnya menangkap otak pencurian belasan sepeda motor trail yang beraksi di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku yang sempat buron itu dibekuk setelah dua pekan dalam pelarian.
Pelaku diketahui bernama Ichsan Yassir (27), seorang residivis yang diduga menjadi dalang dalam serangkaian pencurian motor trail di wilayah Mamuju dan Sekitarnya. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju di Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada 26 Februari 2026 setelah sekitar 15 hari diburu aparat kepolisian.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi.
“Dalam pelariannya, pelaku berpindah dari Mamuju menuju Sulawesi Tengah, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Utara. Setelah keberadaannya berhasil dilacak, tersangka akhirnya dapat kami amankan,” ujar Ferdyan, Selasa (10/3/2026).
Menurut polisi, Ichsan tidak beraksi sendiri. Ia merupakan bagian dari komplotan pencuri motor yang berjumlah empat orang. Tiga pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap pada akhir Februari 2026 lalu.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diduga telah melakukan puluhan aksi pencurian sepeda motor, sebagian besar merupakan motor jenis trail. Total terdapat sekitar 25 kasus pencurian yang dilakukan para pelaku, terdiri dari 19 kasus di wilayah Mamuju dan enam kasus lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dari pengakuan tersangka, mereka juga beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, tidak hanya di Mamuju,” kata Ferdyan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pembeli di sejumlah daerah dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci sepeda motor milik korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain tujuh unit sepeda motor Honda CRF, empat unit Yamaha WR, satu unit Yamaha Mio M3, serta satu buah kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.
Dengan tertangkapnya Ichsan, polisi menyatakan seluruh anggota komplotan tersebut kini telah diamankan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar