MAMUJU, Mekora.id – Seorang polisi dengan pangkat AKBP berinisial RA anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Perwira Menengah (Pamen) itu diduga melakukan pengancaman dan tindakan arogansi pada seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah warga Jakarta.
Menurut keterangan dari Siti Nurhasanah, dia menerima perlakuan tidak menyenangkan yang disertai pengancaman saat mencoba menagih sisa cicilan mobil yang sebelumnya dijual kepada RA. Kejadian itu Kata Sitti terjadi sekitar Juli 2024 lalu.
“Saya menagih RA untuk melunasi sisa cicilan mobil yang dibeli dari saya, namun saat berbicara kepada RA dia mengancam dengan bilang hati-hati kalau di jalan nanti mobil kamu saya rusak. Saya juga mendapat kata-kata kasar seperti kebun binatang,” ungkap Sitti pada Wartawan, Rabu, (9/10/2024).
Merasa terancam dengan tindakan oknum AKBP yang kini bertugas di Polda Sulbar itu, korban lantas memasukan laporan terhadap RA ke Propam Mabes Polri. Laporan itu ditayangkannya sejak 5 September 2024 lalu dengan Nomor laporan : SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN.
“Jadi dia mengancam saya akan dimata-matai di jalan, mobil saya yang HRV katanya akan dirusak jika ketemu dijalan,” lanjut Sitti.
Sitti Nurhasanah mengaku, kejadian berawal saat dirinya meminta tolong pada yang bersangkutan untuk menjual mobilnya yang sambung cicilan. Namun kata Sitti, pelaku menawarkan diri untuk membeli mobil Toyota Rush tersebut.
“Jadi awalnya saya meminta tolong agar mobil saya ini dicarikan penyambung cicilan yang masih 31 Bulan, namun RA bilang ke saya dia yang akan membeli untuk anaknya,” ungkap Sitti pada Wartawan, Rabu, (9/10/2024).
Sitti mengaku, telah meminta untuk melakukan take over secara resmi ke pembiayaan. Namun RA menolak dengan alasan namanya sudah jelek dan tidak akan dilayani melakukan kredit.
Korban mengaku setiap bulan dia selalu berinisiatif untuk menagih RA agar membayar cicilan mobil tersebut. Namun karena bosan dengan kelakuan pelaku yang selalu ditagih, akhirnya korban menagih korban untuk melunasi kredit tersebut.