Menurut data yang dihimpun GMNI, setidaknya terdapat 140 pedagang UMKM yang terdampak oleh rencana penggusuran ini. Mereka belum mendapatkan kepastian solusi atau lokasi pengganti yang layak.
“Mereka mencari penghidupan harusnya dilindungi pemerintah, kami tegaskan
Selain Pemkab Mamuju, GMNI juga menyoroti keterlibatan dua perusahaan swasta, yakni PT Karya Mandala Putera dan PT Maleo Tiga Tujuh, yang dinilai telah mengkapitalisasi kawasan pesisir Pantai Manakarra sehingga mengurangi ruang publik bagi warga.
Salah seorang pedagang UMKM, Riska Amelia, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang berencana merelokasi para pedagang ke Taman Karema. Namun menurutnya, tempat tersebut sepi pengunjung dan memberlakukan tarif pajak yang tinggi.
Ia menambahkan, lokasi di Pantai Manakarra telah menjadi tempatnya menggantungkan hidup untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kami dengar mau dipindahkan ke Taman Karema, tapi di sana sepi dan pajaknya sampai Rp400 ribu per bulan. Kami tidak sanggup,” keluh Riska.