Kemudian di poin 5, data dalam Sirekap dapat dijadikan bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi di setiap tingkatan, mulai dari PPK, KPU Kabupaten ,KPU Provinsi sampai KPU RI.
“Jadi C.Hasil S/Salinan yang dimiliki saksi peserta pemilu ditambah data hasil dalam Sirekap, termasuk data dari Bawaslu akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang,” kata Usman, Kamis (15/2/2024).
Jika ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input Sirekap, akan dikoreksi dalam proses rapat pleno terbuka di setiap jenjang sebagimana dimaksud point lima. Jika menemukan data hasil pemilu yang bermasalah dalam Sirekap, dapat disampaikan dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu.
“Hasil dalam Sirekap bukan hasil final,” jelas Said.