Mantan Rektor dan Mantan Wakil Rektor Unsulbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Peralatan Laboratorium
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Unsulbar dibawah ke mobil tahanan Kejati Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Mantan Rektor (AD) dan Wakil Rektor II (AS) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) serta rekanan VM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), La Kanna mengatakan, Ketiganya diduga turut merugikan Negara sebesar Rp8 miliar dalam dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran 2020.
“Dimana “AD” tersebut selaku KPA dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020, “AS” selaku Wakil Rektor (WR) II yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta “VM” selaku penyedia Barang,” terang La Kanna.
Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Mamuju selama 20 hari kedepan.
“Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju,” kata La Kanna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
