Mantan Bupati Pasangkayu Banta Tudingan Terbitkan SK PT Letawa, Kuasa Hukum : Itu Pencemaran Nama Baik
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
- comment 5 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Agus Ambo Djiwa, As'ad.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASANGKAYU, Mekora.id – Mantan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan keterlibatannya dalam penerbitan surat keputusan (SK) lahan sawit kepada PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit (APSP) dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, yang juga dimuat oleh media online di Sulbar pada 5 Juni 2025.
Kuasa hukum Agus Ambo Djiwa, As’ad, SH, MH dan Associate, menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bupati, kliennya tidak pernah menerbitkan SK lahan perkebunan sawit kepada perusahaan manapun, termasuk PT Letawa.
“Agus Ambo Djiwa secara tegas menyampaikan tidak pernah ada penerbitan SK perkebunan sawit selama masa pemerintahannya, apalagi untuk PT AAL,” tegas As’ad, Jumat (13/6/2025) di Pasangkayu.
As’ad menambahkan bahwa penerbitan izin perkebunan sawit merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, bukan pemerintah kabupaten.
Pihaknya menilai tuduhan yang dilayangkan oleh APSP tidak berdasar secara hukum dan hanya bersifat asumtif, yang berpotensi mencemarkan nama baik.
“Tudingan ini jauh dari fakta dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Maka, tentu ada konsekuensi hukum. Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Tim hukum Agus Ambo Djiwa mengaku telah mendapat kuasa penuh untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya, baik secara hukum maupun reputasi.
Mereka juga berencana melaporkan oknum wartawan media online yang memuat pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, jika terbukti melanggar ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, tim hukum kini tengah menghimpun bukti-bukti untuk melaporkan APSP ke Polda Sulawesi Barat, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Secara hukum, pihak kami sangat dirugikan karena nama dicatut secara terang dalam laporan dan pemberitaan tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah,” tegas As’ad.
Tim hukum menyatakan akan membawa perkara ini hingga ke jalur pidana dan etika pers, guna menjaga nama baik kliennya dan mencegah penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat dan merugikan.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
