PASANGKAYU, Mekora.id – Mantan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan keterlibatannya dalam penerbitan surat keputusan (SK) lahan sawit kepada PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit (APSP) dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, yang juga dimuat oleh media online di Sulbar pada 5 Juni 2025.
Kuasa hukum Agus Ambo Djiwa, As’ad, SH, MH dan Associate, menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bupati, kliennya tidak pernah menerbitkan SK lahan perkebunan sawit kepada perusahaan manapun, termasuk PT Letawa.
“Agus Ambo Djiwa secara tegas menyampaikan tidak pernah ada penerbitan SK perkebunan sawit selama masa pemerintahannya, apalagi untuk PT AAL,” tegas As’ad, Jumat (13/6/2025) di Pasangkayu.
As’ad menambahkan bahwa penerbitan izin perkebunan sawit merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, bukan pemerintah kabupaten.
Pihaknya menilai tuduhan yang dilayangkan oleh APSP tidak berdasar secara hukum dan hanya bersifat asumtif, yang berpotensi mencemarkan nama baik.