Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pilkada

Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu

×

Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Cabup Mamuju dilapor
Kantor Bawaslu Mamuju di Jl. Umar Dar. (Foto : Mekora.id)

Terpisah, Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli membenarkan adanya laporan terhadap salah satu calon bupati mamuju, yang dilaporkan melapor ke Bawaslu Mamuju.

“Karena laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan, maka berproses di Gakkumdu Mamuju,” ujarnya.

Terhadap tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan yang sanksinya sudah jelas di undang-undang.

“Terhadap tindakan tersebut jika terbukti maka sanksi pidananya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Baca juga :  Dampingi Suami di Pengundian Nomor Urut Paslon, Istri Ado Mas’ud Dilaporkan ke Bawaslu