Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Bawaslu Mamuju di Jl. Umar Dar. (Foto : Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terpisah, Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli membenarkan adanya laporan terhadap salah satu calon bupati mamuju, yang dilaporkan melapor ke Bawaslu Mamuju.
“Karena laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan, maka berproses di Gakkumdu Mamuju,” ujarnya.
Terhadap tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan yang sanksinya sudah jelas di undang-undang.
“Terhadap tindakan tersebut jika terbukti maka sanksi pidananya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
