Kuasa Hukum Ungkap Kakanwil Kemenag Sulbar VCS Hingga Berupaya Perogol Korban
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Kakanwil Sulbar, Busman Rasyd.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Setelah Kakanwil Kemenag Sulbar dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada pegawai PPPK Perempuan, pada Kamis (14/03/2024).
Kuasa hukum korban, Busman Rasyid mengatakan, kliennya juga melaporkan dugaan upaya perogolan (hendak mencabuli) yang diduga dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar itu.
Busman mengungkap, dugaan pelecehan dan upaya perogolan yang oleh orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sulbar itu telah dilakukan berulang kali.
Busman mengaku, kliennya dipaksa tutup mulut agar perbuatan bejat kepala kantor tidak terkuak. Tak hanya itu, Kakanwil Kemenag Sulbar juga disebut melakukan VCS pada korban berulang kali.
“Klien kami ini diancam untuk tidak diterbitkan SK nya, karena klien kami ini merupakan PPPK di Kemenag Sulbar,” kata Busman usai mendampingi laporan korban.
Selain itu, Busman turut menayangkan perilaku sejumlah pejabat di lingkup Kemenag Sulbar yang diduga ikut melindungi aksi pelecehan seksual itu.
“Dan parahnya ini, ada pihak-pihak yang melindungi perbuatan tersebut sehingga korban tidak berani melaporkan saat kejadian tersebut terjadi,” jelasnya.
Sementara Pelaksana harian (Plh) Kakanwil Kemenag Subar, I Nyoman Aryadi beberapa saat lalu mengatakan, saat ini penyidikan atas kasus itu sedang dilakukan oleh pihak inspektorat Kemenag RI.
Selain itu, ia juga menyebut, jika Kepala Kantor sedang berada di Jakarta untuk memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan internal.
“Kami instansi vertikal dan punya mekanisme, Kepala Kanwil sedang berangkat ke Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait ini,” pungkasnya, Jumat 8 Maret lalu.
Judul artikel ini telah kami ganti dan disesuaikan dengan etika jurnalistik dan kode etik perlindungan korban kekerasan, untuk melindungi korban. Atas kelalaian itu, kami memohon maaf pada publik.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
