MAMUJU, mekora.id – Setelah Kakanwil Kemenag Sulbar dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada pegawai PPPK Perempuan, pada Kamis (14/03/2024).
Kuasa hukum korban, Busman Rasyid mengatakan, kliennya juga melaporkan dugaan upaya perogolan (hendak mencabuli) yang diduga dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar itu.
Busman mengungkap, dugaan pelecehan dan upaya perogolan yang oleh orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sulbar itu telah dilakukan berulang kali.
Busman mengaku, kliennya dipaksa tutup mulut agar perbuatan bejat kepala kantor tidak terkuak. Tak hanya itu, Kakanwil Kemenag Sulbar juga disebut melakukan VCS pada korban berulang kali.
“Klien kami ini diancam untuk tidak diterbitkan SK nya, karena klien kami ini merupakan PPPK di Kemenag Sulbar,” kata Busman usai mendampingi laporan korban.