NEWSPemilu

KPU Mamuju Punya Syarat Untuk Pengguna Hak Pilih di PSU, DPK Ini Tidak Dilayani

Jadwal PSU Mamuju
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Temuan Bawaslu pada enam TPS di Mamuju yang direkomendasi melakukan PSU diantaranya, disebabkan oleh adanya pemilik KTP-EL yang tidak terdaftar dan bukan penduduk daerah tersebut melakukan pencoblosan.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, temuan itu setidaknya terjadi pada tingkat pemilihan Presiden/Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD terkait pemilih yang ketahuan melakukan pencoblosan padahal sebelumnya tidak terdaftar dalam DPK.

“kita temukan ada pemilik KTP-EL yang tidak berdomisili di wilayah tersebut ikut memilih,” kata Rusdin beberapa waktu lalu.

Temuan Bawaslu itu, juga turut diakui oleh KPU Mamuju. Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menuturkan, temuan itu setidaknya terjadi pada TPS 2 Sinyonyoi Selatan, TPS 4 Tommo, dan TPS 8 Simboro.

Baca juga :  7 Orang Anggota Polisi di Sulbar Dipecat Buntut Tewasnya Tahanan di Polres Polman

Ia mengatakan, pengguna KTP-EL yang ikut mencoblos itu tidak terdaftar dalam daftar hadir setelah proses mengurus pindah memilih yang dibuka hingga 7 Februari 2024 ditutup.

Padahal menurut Indo Upe, untuk dapat menyalurkan hak pilih, seseorang yang bukan ber KTP-EL di wilayah itu harus mengurus surat pindah memilih.

“Persoalannya adalah pengguna KTP-EL tersebut tidak mengurus pindah memilih padahal sistem tertutup pada 7 Februari,” ungkapnya.

Exit mobile version