MAMUJU, Mekora.id – Kasus meninggalnya tahanan di Polres Polewali Mandar (Polman) memasuki tahap baru, 7 orang anggota Polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) terkait kasus itu.
Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol R Adang Ginanjar, mengungkapkan ketujuh orang polisi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya tahanan di Polres Polman. Dia mengatakan ketujuh Anggota terbukti menyalahi dan mendapatkan sanksi tegas indisipliner dari Kepolisian.
“Sudah kita PPTDH yang tujuh orang itu, kalau banding ya tidak apa-apa. Walaupun keluarganya (korban) sudah datang meminta tapi pelanggaran etik tetap kita jalankan,” tegas Irjen Pol Adang Ginanjar kepada
Sebelumnya, 7 orang anggota Polres Polewali Mandar ditahan dan ditempatkan di tahanan khusus (Patsus) Polda Sulbar. Mereka disebut bertanggung jawab atas meninggalnya tahanan bernama Randi di Polres Polman pada 11 September 2024 lalu.