Untuk itu, KPU Mamuju akan melakukan preventif yang maksimal agar kejadian pada PSU tidak terulang.
Kata Ketua KPU Mamuju, untuk dapat menggunakan hak pilih pada PSU nanti, seseorang harus terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan DPK yang sebelumnya telah tertuang dalam daftar hadir.
Sementara untuk pengguna KTP-EL yang tidak terdaftar tidak akan dilayani termasuk pengguna KTP-EL yang ikut mencoblos pada 14 Februari lalu.
“Jadi kita pemilih nantinya akan berbasis data DPT, DPTb, dan DPK yang tercatat sesuai daftar hadir. Meskipun nantinya ada pemilih yang bermasalah nanti mengurus KTP setempat tidak akan dapat melakukan pencoblosan,” jelas Indo Upe.
KPU Mamuju telah menjadwalkan 24 Februari untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam TPS di Mamuju, Berikut daftar TPS nya :
1. TPS 8 Kel. Simboro Kec. Simboro (Seluruh kategori pemilu : PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD PROV, dan DPRD Kabupaten);
2. TPS 2 Kel. Sinyonyoi Selatan Kec. Kalukku (3 kategori pemilu, PPWP, DPR RI, dan DPD);
3. TPS 4 Desa Tommo Kec. Tommo (3 kategori pemilu, PPWP, DPR RI, dan DPD);
4. TPS 3 Desa Kalonding Kec. Sampaga (Seluruh kategori pemilu)
5. TPS 6 Desa Kakullasan Kec. Tommo ( 4 kategori pemilu, DPR RI, DPD RI, DPRD PROV, dan DPRD Kabupaten)
6. TPS 19 Kel. Simboro Kec. Simboro ( 4 Kategori Pemilu : PPWP, DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI )