Sebelumnya kata Asriani, KPU Pasangkayu pagi tadi telah memusnahkan surat suara rusak dan lebih disusul KPU Majene pada sore tadi.
“Pasangkayu tadi sudah dilaporkan sekitar jam 11, menyusul Mamuju 16.00, dan Majene 16.30. Jadi pemusnahan ini harus segera dilakukan paling lambat 13 Februari pukul 23:59,” kata Asriani.
Sementara Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, jumlah data pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU Mamuju telah sesuai dengan data pengawasan dari pihaknya pengawas Pemilu itu.
“Jumlahnya sudah sesuai dengan data yang kami peroleh dan pemusnahan ini juga telah sesuai anjuran PKPU,” ungkap Rusdin.
Berikut rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju, per 13 Februari 2024, Pukul 16.00 WITA.
Surat suara lebih sebanyak : 3.129 lembar
– Presiden/Wakil Presiden : 265 lembar
– DPD : 992 lembar
– DPR RI : 1.568 lembar
– DPRD Provinsi : 30 lembar
– DPRD Kabupaten/Kota : (Dapil I : 0 lembar, Dapil II : 30 lembar, Dapil II : 238 lembar, dan Dapil IV : 6 lembar).
Surat suara rusak 1.477
– Presiden/Wakil Presiden : 16 lembar
– DPD : 86 lembar
– DPR RI :120 lembar
– DPRD Provinsi : 849 lembar
– DPRD Kabupaten/Kota : (Dapil I : 53 lembar, Dapil II : 30 lembar, Dapil III : 224 lembar, dan Dapil IV : 99 lembar)