Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIALPemilu

KPU Mamuju Jamin Tidak Ada DPT Ganda Pada Pemilu 2024

×

KPU Mamuju Jamin Tidak Ada DPT Ganda Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Mamuju
Lima Komisioner KPU Mamuju menjamu puluhan jurnalis di Kantornya, Rabu (13/12/2023).

MAMUJU, mekora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menyebut masalah klasik terkait kegandaan pemilih pada Pemilu 2024 kini akan teratasi, setelah sistem data informasi data pemilih (Sidalih) terkoneksi se-Indonesia.

Dengan begitu tidak akan lagi ada data pemilih ganda seperti pada Pemilu-pemilu sebelumnya, hal itu lantaran Sidalih akan langsung mendeteksi NIK yang ganda.

Menurut  Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori, Sidalih akan secara otomatis menolak NIK ganda. Sehingga terjadinya pemilih ganda sangat tidak mungkin terjadi.

“Dengan koneksi Sidalih secara nasional, maka akan secara otomatis NIK ganda akan tertolak dan terdeteksi,” kata Imat Totori, saat Coffee Morning dengan puluhan jurnalis di Kantornya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga :  Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Mamuju 2024 : Tina-Yuki Nomor 1, Ado-Damris Nomor 2

Untuk itu, KPU Mamuju menjamin tidak ada lagi kegandaan pemilih dengan sistem berbasis data elektronik yang diadopsi KPU saat ini.

“Kami bisa garansi tidak ada lagi pemilih ganda dalam DPT, karena semua sudah diproses melalui koneksi se-Indonesia oleh Sidalih. Kalau misalnya pemilih terdaftar di Rimuku, lalu juga terdata di Karema maka akan langsung tertolak karena akan membaca kegandaan NIK.” tutur Imat.

Selain itu, KPU juga masih akan memproses DPT tambahan hingga minum 30 hari sebelum pencoblosan atau hingga 15 Januari mendatang.

KPU Mamuju meminta masyarakat yang pindah atau belum terdaftar agar segera melaporkan diri pada PPS sebelum tanggal yang dimaksud berakhir.

Baca juga :  KPK Ingatkan Istri Pejabat di Sulbar Tidak Hidup Mewah

“Jadi untuk yang sakit, pindah tugas, menjalankan tugas itu bisa memilih dimanapun. Sementara yang pindah domisili akan masuk di DPTB. Jadi tinggal menyesuaikan sesuai dengan kategorinya nanti, jadi silahkan melaporkan diri pada PPS setempat dan akan diproses dan di update ke Sidalih,” ujarnya.