“Ulah Travel Haji dan Umroh Al Hijrah sudah sangat meresahkan warga. Travel ini terus merekrut calon jamaah haji dan umroh di Kabupaten Barru, Sulsel, meskipun saat ini pemilik travel sedang menghadapi proses hukum di Kejari Barru,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemilik travel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberangkatan jamaah haji menggunakan visa ziarah.
“Pemilik travel masih dalam proses hukum. Seharusnya pihak Kanwil Kemenag Sulsel untuk sementara membekukan izin travel ini agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Hantrike Umar.
Jika dalam waktu dekat Kemenag Sulsel belum mencabut izin Travel Al Hijrah di Barru, Sulsel, para korban yang menggunakan visa ziarah berencana untuk menyurat langsung ke Menteri Agama RI agar pihak Kanwil Kemenag Sulsel ditindak karena dianggap melindungi travel bermasalah.