“Saya meminta agar dituliskan begini ‘Benar fotocopy ijazah ini telah dilegalisir di SMK Negeri 3 Makassar sesuai ijazah asli yang dibawa. Tetapi nomor ijazah 06 MK 226039955 yang dimaksud nama Haris Halim Sinreng tercantum nama Muhammad Yunus dengan stambuk 5178’,” ungkap Indra.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa berita acara tersebut tidak dibuat oleh pihak sekolah, melainkan oleh KPU dan Bawaslu Mateng. Lebih mengejutkan, poin yang diminta pihak sekolah untuk dicantumkan hilang dari dokumen final.
“Jadi berita acara yang diminta ditambahkan berbeda dengan yang ditandatangani? Apakah saudara menyadari ini atau tidak?” tanya Majelis Hakim, Nona Vivi Sri Dewi, kepada saksi.
Majelis Hakim, Nona Vivi Sri Dewi, juga sempat mempertanyakan apakah pihak sekolah mengetahui perubahan poin yang dimaksud itu sebelum di tandatangani oleh Kepala SMK Negeri 3 Makassar.
“Apakah perubahan poin itu sudah di ketahui atau belum? kenapa bisa berbeda dari yang disepakati,” ungkapnya.
Namun, dalam sidang itu saksi Indra mengaku menyerahkan hal itu pada penanggungjawab lain untuk ditandatangani.
Hingga berita ini ditulis, agenda pemeriksaan saksi masih terkait dugaan kasus ijazah palsu Cabup Mamuju Tengah (Mateng), berlanjut di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju, dengan Ketua Majelis Hakim, Muhajir.