MAMUJU, Mekora.id – Kegigihan masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menolak kehadiran tambang di Hilir Sungai Kalukku, nampaknya mulai membuahkan hasil.
Setelah serangkaian protes yang dilayangkan warga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang yang akan dikelola oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
Dalam surat tersebut, DPRD Sulbar menyebut surat peninjauan ulang rekomendasi izin tambang pasir itu, dikarenakan adanya penolakan keras dari warga lokal.
DPRD Sulbar menyebut, penolakan itu berpotensi menyulut konflik horizontal andai tambang pasir berjalan. Tak hanya itu, DPRD Sulbar juga menemukan adanya dokumen yang bermasalah yang digunakan sebagai acuan pengajuan izin operasional.
Surat Rekomendasi peninjauan izin itu, jadi kabar gembira untuk warga. Koordinator Warga, Zulkarnaim, mengatakan turunnya DPRD Sulbar secara kelembagaan menyelamatkan lingkungan dan perkampungan warga dari ancaman abrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa terkhusus pada PMII Mamuju. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD, terkhusus pada Munandar Wijaya yang konsisten menyambut setiap apa yang menjadi aspirasi warga,” ungkapnya.
Zulkarnaim menyebut, lokasi izin tambang sangat dekat dengan pemukiman warga. Hal itu akan berdampak langsung pengikisan bantaran sungai andai di sedot oleh tambang,
“Penambangan pasir dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Kerusakan ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya. Hasil laut ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir, dan tambang pasir ini dapat berakibat merusak lingkungan dan pemukiman warga dan merampas penghidupan masyarakat nelayan,” kata Zulkarnaim, Sabtu, (26/10/2024).
Zulkarnaim menegaskan, bahwa penolakan dari warga merupakan hak untuk mempertahankan ruang hidupnya yang telah turun-temurun di tinggali. Dia menyebut perjuangan seluruh masyarakat merupakan bukti nyata yang tidak bisa dilawan.
“Semoga dengan permasalahan ini menjadi pelajaran besar untuk seluruh pemerintah setempat agar lebih bijak dalam pengambilan keputusan yang mengatasnamakan warga, utamanya dalam soal persetujuan agar melaksanakan sosialisasi secara terbuka umum kepada seluruh warga atau masyarakat,” lanjutnya.
Perjuangan Melawan Tambang
Perjuangan warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, menolak kehadiran tambang pasir di wilayahnya dimulai pada 02 Oktober 2024. Saat ini ratusan warga dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar.
Dalam orasi, Sesepuh Masyarakat Masyarakat Desa Beru-Beru, Budi, mengatakan sejak adanya izin PT. Jaya Pasir Andalan di Pesisir Sungai Kalukku seluas 14 hektar yang diterbitkan ESDM Sulbar. Mereka selalu gelisah dan tidak tidur nyenyak.