MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan ijazah palsu denga terdakwa Haris Halim Sinreng, Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu, (18/12/2024).
Dalam persidangan perdana dugaan kasus ijazah palsu Cabup Mateng itu, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Muhajir, serta dua hakim Anggota Mawardi Rivai dan Nona Vivi Sri Dewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 7 orang saksi.
Saksi-saksi yang di hadirkan JPU yakni Ketua KPU Mamuju Tengah (Mateng), Alamsyah, Anggota KPU, Imbar Tri Kerwiyadi, Ines Pradhana Ruso (via vidcon), Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Muh. Syarif Muhayyang, dua saksi pelapor, serta satu saksi LO terdakwa.
“Sesuai dari keterangan sebelumnya, terdakwa mengaku sekolah di Polman dan pindah ke Makassar. Menurut saudara mana yang sesuai?,” tanya Muhajir salah satu saksi di Ruang Sidang.