Menurut keterangan Busman Rasyid, pelecehan seksual itu telah dilakukan berulang kali sejak 2023. Korban yang merupakan PPPK di Kemenag Sulbar diancam tidak diterbitkan SK nya andai berani melaporkan kejadian itu.
“Kejadian ini telah berulang kali terjadi, tetapi karena ada pejabat di lingkungan kerjanya yang mengancam sehingga klien kami tidak berani melaporkan ini. Bahkan ini sudah tiga kali terjadi,” ungkap Busman.
Atas laporan itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi melalui keterangan tertulis membenarkan laporan dugaan pelecehan itu. Ia mengatakan kasus ini telah masuk di meja penyidik.
“Dalam kasus ini, kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan lengkap dari penyidik. Namun, kami meyakini bahwa penyidikan ini akan menghasilkan kejelasan atas kasus ini,” pungkasnya.