“Tidak ada penggantian, walaupun ada masyarakat yang mengaku menerima uang palsu itu dari hasil transaksi. Itu adalah risiko transaksi, karena itu juga sesuai aturan perbankan Internasional,” jelas Gunawan Purbowo.
Menurut Gunawan Purbowo, tidak adanya penggantian itu juga dikarenakan mengantisipasi manipulasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana kejadian itu dapat dimanfaatkan.
“Kalau diganti kan, bisa saja ada orang yang datang seolah-olah korban tapi ternyata bukan,” ungkapnya.
Untuk peredaran uang palsu di Sulbar, Gunawan Purbowo menyebut tidak signifikan. Dimana untuk tahun 2024 hanya 2 kasus yang ditemukan oleh Bank Konvensional.
“Selama 2024 ini kami baru menemukan dua kasus yang dilaporkan Bank konvensional, itu di luar dari kasus di Makassar itu,” jelas Gunawan.
BI Sulbar mengatakan, jika bank konvensional keliru dan menyimpan uang palsu. Maka Bank tersebut akan dinda 10 kali lipat dari jumlah yang didapati.
“Jika seandainya bank konvensional tidak teliti dan ditemukan saat menyetor ke Bank Indonesia, maka di denda 10 kali lipat dari jumlah yang ada. Misalnya ada Rp 50 ribu maka wajib membayar Rp 500 ribu,” tutup Gunawan Purbowo.