Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWS

Jika Terlanjur Terima Uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar?, ini Kata BI

×

Jika Terlanjur Terima Uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar?, ini Kata BI

Sebarkan artikel ini
Uang palsu
Kepala BI Sulbar, Gunawan Purbowo, menjelaskan soal uang di Kantornya. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

“Tidak ada penggantian, walaupun ada masyarakat yang mengaku menerima uang palsu itu dari hasil transaksi. Itu adalah risiko transaksi, karena itu juga sesuai aturan perbankan Internasional,” jelas Gunawan Purbowo.

Menurut Gunawan Purbowo, tidak adanya penggantian itu juga dikarenakan mengantisipasi manipulasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana kejadian itu dapat dimanfaatkan.

“Kalau diganti kan, bisa saja ada orang yang datang seolah-olah korban tapi ternyata bukan,” ungkapnya.

Untuk peredaran uang palsu di Sulbar, Gunawan Purbowo menyebut tidak signifikan. Dimana untuk tahun 2024 hanya 2 kasus yang ditemukan oleh Bank Konvensional.

“Selama 2024 ini kami baru menemukan dua kasus yang dilaporkan Bank konvensional, itu di luar dari kasus di Makassar itu,” jelas Gunawan.

Baca juga :  Breaking News : Pria di Onang Majene Tewas Ditikam Kades

BI Sulbar mengatakan, jika bank konvensional keliru dan menyimpan uang palsu. Maka Bank tersebut akan dinda 10 kali lipat dari jumlah yang didapati.

“Jika seandainya bank konvensional tidak teliti dan ditemukan saat menyetor ke Bank Indonesia, maka di denda 10 kali lipat dari jumlah yang ada. Misalnya ada Rp 50 ribu maka wajib membayar Rp 500 ribu,” tutup Gunawan Purbowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *