Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Lingkungan

JATAM Sebut Dinas PUPR Sulbar Lakukan Siasat Kotor atas Pemberian Izin Jalan PT BPC di Bonehau

×

JATAM Sebut Dinas PUPR Sulbar Lakukan Siasat Kotor atas Pemberian Izin Jalan PT BPC di Bonehau

Sebarkan artikel ini
Batu Bara Bonehau
Batu Bara Bonehau

“Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPC berlaku dalam kurung waktu 10 tahun sejak tahun 2022 dengan luas konsesi 98 hektar, sebagian besarnya berada dalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan dalam analisis spasial. Bukaan lahan yang saat ini dilakukan berada dalam konsesi PT BPC telah masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi,” urai Alfarhat.

Dengan begitu, JATAM menyebut pemberian izin produksi pada PT BPC melalui Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat nomor 019/REK.PPKH/XI/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Baca juga :  21 Orang Penolak Tambang Pasir Dipanggil Polisi, Warga Karossa Tuntut Keadilan di Polda Sulbar

Serta Surat Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.344/PKTL.REN/PPKH/PLA.0/6/ 2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Tanggapan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya a.n. PT. Bonehau Prima Coal di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum secara administrasi Perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan PT BPC di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor No. 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengatur tentang Kehutanan.

Baca juga :  Serap Aspirasi, M. Khalil Qibran Dengarkan Keluh Kesah Warga Dari Empat Desa di Bonehau

JATAM menyebut, penerbitan izin yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Sulbar, diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik permainan pemberian izin penggunaan jalan untuk kepentingan perusahaan tambang yang juga sangat ugal-ugalan.

Untuk itu mereka menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sulbar.

“Kami menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut Kepala Dinas PUPR Sulbar terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin penggunaan jalan ruas Salubatu-Bonehau. Juga kepada aparat penegak hukum Gakkum dan Polda Sulbar untuk segera menindak hukum atas dugaan praktik penambangan batubara tanpa IPPKH serta penggunaan jalan umum,” pungkas Alfarhat.

Baca juga :  Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Sulbar Siap Temui Menteri PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *