MAMUJU, Mekora.id – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Ado-Damris, Nasrun Natsir S.H M.H, buka suara terkait laporan yang dilayangkan terhadap Istri Calon Bupati (Cabup) Mamuju Ado Mas’ud yang baru saja dilayangkan ke Bawaslu. Jumat, (11/10/2024).
Laporan yang dilayangkan itu, terkait status istri Ado Mas’ud sebagai ASN. Pelapor menyebut yang bersangkutan melanggar netralitas ASN dengan mendampingi suaminya sebagai Paslon di Pilkada Mamuju saat pengundian nomor urut, pada, Senin, 23 September 2024 malam.
Menanggapi hal tersebut, Nasrun Natsir, mengatakan harusnya Pelapor banyak belajar dan membaca terkait persoalan aturan, sebab dalam hukum diperbolehkan istri calon untuk mendampingi suaminya dan menghadiri kegiatan kampanye selaku calon kepala daerah.
“Secara teknis MENPAN-RB telah mengatur Netralitas ASN yang memiliki pasangan yang berstatus calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 18 Tahun 2023″ kata Nasrun, Jumat, (11/10/2024) malam.
Nasrun juga menambahkan, terkait Laporan Pelapor yang menyatakan istri salah satu calon mengikuti kampanye, hal tersebut terjadi pada saat pencabutan nomor urut, itu tidak melanggar aturan kampanye.
“Dalam Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon, artinya saat Terlapor mengikuti pencabutan nomor urut belum masuk dalam tahapan kampanye” tegasnya