Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWSPilkada

Hasil Pilkada Mamuju Digugat Paslon Ado-Damris ke MK

×

Hasil Pilkada Mamuju Digugat Paslon Ado-Damris ke MK

Sebarkan artikel ini
Pilkada Mamuju ke MK
Tim Kuasa Hukum Ado-Damris, memasukan laporan sengketa Pilkada Mamuju ke Mahkama Konstitusi.

“Berkas permohonan yang diajukan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3),” ujar Akriadi.

Berdasarkan peraturan MK, Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki berkas yang belum sesuai.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Langkah hukum yang diambil pasangan calon Ado-Damris ini menandai dimulainya upaya penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mamuju tahun 2024 melalui jalur konstitusional.

“Masyarakat Mamuju kini menunggu hasil pemeriksaan dari MK terkait proses ini, yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hasil Pilkada,” pungkas Akriadi.

Baca juga :  Muhammad Hamzih Resmi Jabat Pj Bupati Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *